Jumlah angka perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu dinilai tertinggi se-Jawa Barat. Sehari, rata-rata jumlah pasangan suami istri yang mengajukan perceraian mencapai 50 hingga 60 pasangan suami-istri.
Hal itu dikemukakan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu Drs. H. Anis Fuad, SH didampingi Humas Ucu Sukirno, SH ketika dihubungi di ruang kerjanya.Menurutnya, faktor dominan yang menyebabkan perceraian yaitu masalah ekonomi. “Memang sumbernya itu dari faktor ekonomi. Walaupun permasalahan yang muncul di persidangan itu karena hubungan suami istri yang kurang harmonis, kurang tanggung jawab dan sebagainya,” katanya.
Dikatakan, kalau dikatakan bahwa 60 persen perkara perceraian itu karena kurangnya tanggung-jawab suami itu dapat dilihat dari yang mengajukan perceraian itu 60 persen adalah pihak istri. Artinya, suami kurang bertanggung jawab terhadap rumah tangga. Itu bisa karena faktor ekonomi, bisa karena faktor lainnya.
Setelah dievaluasi katanya tingginya perkara perceraian di Kabupaten Indramayu itu karena permasalahan yang sangat kompleks. Misalnya dari segi wilayah, Kabupaten Indramayu ini sangat luas. Sehingga hal itu otomatis jumlah penduduknya juga banyak. Permasalahan yang ada di masyarakat juga banyak. Baik masalah pendidikan, ekonomi dan sebagainya. Jadi masalahnya sangat kompleks.
Ketua PA Kabupaten Indramayu Drs. H. Anis Fuad, SH mengemukakan, tingginya perceraian itu bukan karena masalah kurang sosialisasi. “Kalau saya menganggap bahwa pemahaman pernikahan oleh masyarakat itu kurang maksimal. Sehingga kalau Islam mengatakan, ikatan yang kuat itu tidak dipahami oleh masyarakat. Apa tujuan perkawinan, perkawinan yang benar itu yang bagaimana dan perkawinan yang pasti itu yang bagaimana. Itu tidak dipahamai masyarakat. Jadi kesannya perkawinan hanya seremonial sesaat saja. Oleh karena itu saya berharap agar masyarakat sadar hukum,” katanya.
Menyinggung soal keberadaan calo yang mengurus proses perceraian sehingga berbiaya tinggi, kata Ketua PA Indramayu, sebaiknya masyarakat yang akan bercerai datang sendiri ke PA untuk mendaftar perceraian ke loket, supaya masyarakat tahu permasalahan serta proses perceraiannya.
Dan yang tidak kalah pentingnya, masyarakat mengetahui masalah biaya.Karena berdasarkan evaluasi yang terpantau selama ini, biaya yang dipungut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab itu jumlahnya tiga kali lipat dari ketentuan biaya yang ada di kantor.
Sumber : Poskotanews.com
Editor:Mr.A
Comments
Post a Comment